Senin, 09 Mei 2011

Tentang Hobby Ku


Awalnya aku bingung, apa yang harus aku tulis untuk mengerjakan tuga softskill kali ini. Setelah berpikir panjang dan mengingat-ingat apa yang menjadi kesukaan ku. Akhirnya aku menemukan apa sebenarnya hobby ku, ternyata hobby ku adalah memasak. Ya, memasak adalah kegemaran ku walaupun aku tidak pandai masak  tapi aku yakin suatu saat nanti aku bisa menjadi koki masak yang ahli setidaknya untuk keluarga ku nantinya apabila aku sudah berumah tangga. Kegemaran ku akan memasak ini karena aku sering sekali melihat orangtua ku masak untuk pesanan dan aku suka membantu mereka.  Karena orangtua ku memiliki usaha catering sendiri sehingga menimbulkan keinginan ku untuk mencoba untuk memasak.  Memasak menurut ku sudah menjadi trend masa kini, karena tidak hanya kaum perempuan saja yang hobby memasak tetapi kaum pria juga banyak yang hobby masak. Suatu kali aku pernah mencoba memasak untuk orangtua ku. Aku mecoba membuat nasi goreng, walau terlihat sederhana tetapi orangtua ku berkomentar bahwa nasi goreng buatan ku enak. Komentar mereka membuat aku semakin bersemangat untuk mencoba memasak lagi.
Setiap kali aku ada waktu untuk memasak, aku mencoba menu-menu baru seperti membuat lele balado dan oseng tahu. Tetapi menu yang sering aku buat adalah nasi goreng dengan kreasiku sendiri, ini merupakan menu andalan ku. Dengan bumbu-bumbu yang ku racik sendiri sehingga membuat nasi goreng buatan ku terlihat istimewa. Hobby ku ini terkadang membuat ku malu, karena ternyata masih banyak teman-teman ku yang lebih jago masaknya ketimbang aku. Tapi setelah aku pikir buat apa aku malu, mungkin suatu saat nanti aku lebih pintar memasak dari pada teman-teman ku itu. Terkadang aku juga suka memasak masakan andalan ku untuk pacar tercinta, agar aku bisa lebih terbiasa melayani suami ku nantinya walaupun dengan menu sederhana tetapi aku membuatnya dengan penuh cinta dari hati. Berikut adalah resep nasi goreng yang biasa aku buat yang ku beri nama Nasi Goreng Spesial.

NASI GORENG SPESIAL


Bahan :
200 gram nasi putih,  jangan pilih nasi goreng yang terlalu pulen.
1 butir telur ayam, kocok lepas
2 buah sosis, potong sesuai selera
3 buah bakso urat, potong sesuai selera
3 sendok makan minyak goreng untuk menumis


Bumbu Pertama :
30 gram Bawang Bombay yang sudah dicincang kasar
1 siung bawang putih, dicincang halus
1 butir bawang merah, iris tipis
2 buah cabe merah besar, cuci bersih kemudian iris tipis
1 sdm irisan daun bawang

Bumbu Kedua:
1 sendok makan kecap asin
2 sendok makan kecap manis
1 bungkus kaldu sapi
Garam dan penyedap rasa secukupnya

Cara Membuat Nasi Goreng Ala Linda :
1. Panaskan minyak kemudian tumis bawang bombay dan bawang merah hingga mengeluarkan aroma yang harum.
2. Masukkan kocokan telur, orak-arik hingga setengah matang dan masukkan potongan sosis dan bakso  kemudian masukkan sisa bumbu pertama kemudian aduk rata.
3. Masukkan nasi, lalu aduk sampai rata.
4. Tambahkan bumbu kedua kemudian aduk kembali sampai rata.
5. Masak hingga matang kemudian sajikan selagi hangat.

Tips :
Nasi goreng akan semakin nikmat dengan taburan bawang goreng diatasnya dan dilengkapi dengan acar mentimun dan cabe rawit. Menambahkan kerupuk udang atau emping melinjo juga akan sangat memperkaya citarasa nasi goreng yang Anda buat.

Selasa, 12 April 2011

IT Forensik


IT-Forensik atau juga komputer Forensik dan / atau Forensik digital adalah ayat dari Forensik. Penulis kekhawatiran dirinya dengan pengumpulan, analisis dan evaluasi jejak digital dalam sistem komputer dengan penyelidikan insiden mencurigakan sehubungan dengan TI-sistem dan laporan fakta dan. Sementara itu penyelidikan sistem komputer juga dalam kaitannya dengan "" konvensional "kejahatan", di samping itu, untuk tujuan penyelidikan fiskal untuk hampir masih dikecualikan. Penyelidikan komputer-kejahatan dimaksud (setelah break-downs, dll) biasanya memainkan peran subordinasi.

Dalam rangka untuk mengamankan bukti, misalnya media data, serta menit lalu lintas bersih adalah aman dan dianalisis. Dengan analisis media data yang menipu forensisches biasanya disediakan sebelumnya. Pengetahuan sekitar paruh radioaktif jejak individu harus menentukan urutan dari perangkat keselamatan jejak digital, di mana realitas akan tetapi sering sesuai dengan prinsip melanjutkan, yang bertentangan dengan pernyataan ini: defaults Banyak prosedur untuk penyelidikan computerforensische rencana menarik dari steker power supply dan perkembangan removable disk tidak sebagai langkah pertama, dimana ini adalah overacted pada membawa lockplates. awal Hal ini membuat contoh penyelidikan isi memori utama tidak mungkin. Selain itu membahayakan keamanan data pada non removable disk dengan beberapa sistem file, karena misalnya Linux sehubungan dengan Reiser menyimpan data yang relevan dalam memori, yang hilang pergi dan / atau hanya dengan tindakan perbaikan diri dari sistem berkas lagi untuk dikoreksi untuk dapat. Pilihan ini tidak tersedia setelah produksi dari copy mungkin lagi. produk program individu ke Computerforensik mempertimbangkan berbeda baik untuk keadaan ini. Selain data klasik analisis media removable disk bukan dari sistem PC dan server evaluasi jejak digital Smartphone dan PDA semakin kuat bergerak ke latar depan.

Sementara itu banyak perusahaan IT dan konsultasi menawarkan investigasi forensische sebagai layanan bagi perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, pihak kepolisian menggunakan spesialis dalam rentang ini.

  • Pertimbangan

Untuk dapat mencapai analisis forensische, beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam apron - dengan perangkat keamanan sistem -:

1. >>Bukti asli harus menjadi "" dipindahkan "" sesedikit mungkin. Setiap "" gerakan "" bukti bisa memerlukan sebuah pemalsuan

2. >>Rantai bukti harus dilindungi. Ini berarti dan membutuhkan satu sempurna dan lengkap dokumentasi

3. >>Pengetahuan pribadi harus tidak berlebihan. Bahkan "mengalami" detektif "" dapat mendorong untuk perbatasannya. Dari karena itu masuknya dari spesialis bernilai rekomendasi untuk topik yang berbeda

  • Proses

Untuk pelaksanaan analisis melalui TI-Forensik proses perusahaan diperlukan. Ini terdiri dalam arti normal dari empat langkah berikut:

· >> Identifikasi

· >> Sicherstellung

· >> Analisis

· >> Presentasi / dressing

  • Tujuan

Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hokum.

Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:

1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus

2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi

3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian

4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”

5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan

6. Proses hukum (pengajuan delik, proses


Sumber :

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://www.economypoint.org/i/it-forensik.html&ei=nTCjTaeWFY26sAO21bT7DA&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=3&ved=0CC4Q7gEwAjgK&prev=/search%3Fq%3Dit%2Bforensik%26start%3D10%26hl%3Did%26client%3Dopera%26sa%3DN%26rls%3Den%26channel%3Dsuggest%26prmd%3Divns

http://iwayan.info/Lecture/EtikaProfesi_S1/04a_ITForensik.pdf

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI


Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

· Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

· Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Pelaku kejahatan

4. Modus Kejahatan

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

· Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

1. 1. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2. 2. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

  1. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

  1. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

  1. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

  1. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

  1. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  1. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

  1. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

  1. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

  1. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

· Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.

· Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.

· Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.

· Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

· Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

1. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

· Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

· Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

· Cyber-Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

2. 2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

3. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

· Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a. Mengamankan sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b. Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

· Perlunya Cyberlaw

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Sumber :

http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:-kjp9wsQpGcJ:irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus%2BKejahatan%2Bdalam%2BTI.doc+modus-modus+kejahatan+dalam+teknologi+informasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShXoODejY1eoVcoy9YfY8mgLkYnGvglaJhfxhTk7gWtBrrpaKxwwI_un_S6PqLOU-_3ivwIZ6FRb2bjnmFWv_2L5gHnS2wu776C4ek5rUgL76428wIgSqar3y6y3e4n12Hq-pLw&sig=AHIEtbSss-TQOk11QZWsADpM5yz3TodVDA

Senin, 07 Maret 2011

UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pada pembahasan ini saya akan mencoba menyimpulkan tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.


Sumber :

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU NO 36 TELEKOMUNIKASI

Pada pembahasan kali ini saya akan menyimpulkan mengenai Undang-undang Nomor 36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.

Sedikit dikutip dari Bab IV mengenai penyelenggaraan saya menyimpulkan bahwa diharuskan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta atau koperasi selain tidak diperbolehkan melakukan praktek monopoli atau melakukan persaingan yang tidak sehat yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Tidak boleh adanya perlakuan yang berbeda kepada seseorang yang dapat merugikan orang lain, maksudnya misal provider memberikan kecepatan yang berbeda dengan pelanggan yang lainnya yang dapat menyebabkan kerugian.

Pada Bab V menjelaskan tentang tugas-tugas pejabat pegawai negeri sipil yang ada di lingkungan departemen. Tugasnya antara lain melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana pada bidang telekomunikasi, melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi, menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,dll. Masih ada sisa 6 point dari 9 point, sisanya dapat dilihat dari sumber yang sudah saya cantumkan dibawah.

Pada penjelasan Bab VII pasal 47 sampai dengan pasal 59, saya sangat sependapat dengan adanya peraturan/keketatapan undang-undang tersebut, karena sangat melinduingi hak cipta dari produsen software karena akan membuat para pembajak berpikir 2 x jika ingin membajak software. Polisi cyber harus mencek IP pembuat software itu, dan memperingatkannya jika masih diulang harus ditangkap dan dikenakan denda sesuai dengan pasal yang tersedia.

Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu ada tidaknya keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi jelas tidak terbatas dalam Undang-Undang untuk menciptakan telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi. Dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.


Sumber :
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999, Tentang Telekomunikasi

UU NO 19 HAKI

Pada pembahasan ini saya akan mencoba menyimpulkan mengenai Undang-Undang No 19 tentang HAKI. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagipara Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.

Kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni serta teknologi yang mempunyai nilai ekonomi yang melekat & menumbuhkan konsep kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual yang akhirnya menjadi asset perusahaan. Beberapa HAKI yang diatur dalam UU(Undang-Undang) yaitu: l UU no. 19 tahun 2002 (disingkat 1902) mengenai hak cipta l UU no. 14 tahun 2001 (disingkat 1401) mengenai hak paten l UU no. 15 tahun 2001 (disingkat 1501) mengenai hak merk l UU no. 31 tahun 2000 (disingkat 3100) mengenai desain industry l UU no. 30 tahun 2000 (disingkat 3000) mengenai rahasia dagang l UU no. 29 tahun 2000 (disingkat 2900) mengenai varietas tanaman l UU no. 32 tahun 2000 (disingkat 3200) mengenai desain & tata letak terpadu Sifatnya tidak berwujud(intangible) dan tidak diatur dalam buku II KUH per yang mengatur tentang kebendaan.

Ada 2 cara untuk memperoleh hak merk berdasarkan sistem adalah l Sistem konstitutif : hak atas merk di dapat karena melakukan pendaftaran terlebih dahulu. l Sistem deklaratif : hak atas merk karena menjadi pemakai yang pertama. Hak cipta bentuknya khas dan sifatnya pribadi. Hak merk bertujuan untuk membedakan antara barang/produk hasil sebuah perusahaan dengan perusahaan lain. Hak paten di berikan atas invensi di bidang teknologi, pemegang paten dapat untung selama jangka waktu tertentu untuk komersial/menawarkan/memberikan hak lanjut kepada orang lain.


Sumber :

http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/1712630-haki-law-indonesia/
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Sabtu, 08 Januari 2011

Telematika sebagai Model Bisnis Baru di Bidang Otomotif

Telematika sebagai Model Bisnis Baru di Bidang Otomotif

Teknologi telematika pembawa konvergensi dua arah telekomunikasi selular dalam mobil dengan layanan infotainment. Secara historis, model usaha industri otomotif telah menjadi salah satu perusahaan besar dari skala waktu panjang untuk produksi dan jauh dari sistem elektronik yang mutakhir. Namun sekarang model bisnis dan desain lingkungan industry otomotif telah mengalami perubahan dan pertumbuhan yang cepat. Telematika membuat telekomunikasi dan informasi pengemudi mobil banyak berubah. Beberapa perusahaan telah menerapkan konsep telematika dan berusaha menjadi yang pertama di industri mobil yang paling baru dan canggih pada aplikasinya. Sebagai contoh Viasat ( a Magneti Marelli dan Telecom Italia bersama ventura) telah menghasilkan versi prototype dari sebuah “mobil internet” termasuk “wirelessCar” (Volvo, Ericsson) dan “OnStar” (General Motors). Perusahaaan tersebut diatas menyadari bahwa kita berada di ambang sebuah revolusi produsen mobil yang cukup banyak melebihi produsen telekomunikasi dan lebih besar dari penyedia layanan.

Dengan telematika maka ditawarkan kemudahan bagi konsumen, dimana konsumen akan mengetahui posisi mereka berada, menghindari jalan yang padat, pengemudi dapat terdeteksi secara suara saat masuk dalam mobil. PDA yang telah diatur sesuai dengan pengenalan suara kita dapat kita gunakan untuk menghubungi seseorang layaknya telepon genggam hanya dengan bersuara tanpa menyentuhnya sehingga pandangan kita tetap konsentrasi pada situasi jalan raya.


Telematika Menawarkan Rantai Nilai Baru

Radio mobil yang bermutasi ke dalam berbagai produk dengan komunikasi meningkat dan hiburan fungsional, mulai dengan konvergensi digital audio dan fungsi navigasi ke dalam satu unit. Untuk kedepannya mungkin kita akan melihat konversi dengan game konsol, PDA-jenis fungsionalitas, dan konektivitas internet. Dengan ponsel atau set-top box, kita dapat mengurangi biaya hardware yang lebih tinggi dengan berbasis server aplikasi sebagai transfer data nirkabel. Namun biaya tergantung pada relatife biaya-kendaraan hardware versus biaya airtime per byte.

Kesimpulannya, Industri otomotif sedang menghadapi sesuatu yang menarik dan menantang dalam sejarah. Desain baru dan tantangan konektivitas internet .

Daftar pustaka

http://www.cs.york.ac.uk/rts/docs/Xilinx-datasource-2003-q1/Xcell%20Journal%20Articles/xcell_pdfs/xc_telematics44.pdf