Senin, 07 Maret 2011

UU NO 19 HAKI

Pada pembahasan ini saya akan mencoba menyimpulkan mengenai Undang-Undang No 19 tentang HAKI. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagipara Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.

Kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni serta teknologi yang mempunyai nilai ekonomi yang melekat & menumbuhkan konsep kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual yang akhirnya menjadi asset perusahaan. Beberapa HAKI yang diatur dalam UU(Undang-Undang) yaitu: l UU no. 19 tahun 2002 (disingkat 1902) mengenai hak cipta l UU no. 14 tahun 2001 (disingkat 1401) mengenai hak paten l UU no. 15 tahun 2001 (disingkat 1501) mengenai hak merk l UU no. 31 tahun 2000 (disingkat 3100) mengenai desain industry l UU no. 30 tahun 2000 (disingkat 3000) mengenai rahasia dagang l UU no. 29 tahun 2000 (disingkat 2900) mengenai varietas tanaman l UU no. 32 tahun 2000 (disingkat 3200) mengenai desain & tata letak terpadu Sifatnya tidak berwujud(intangible) dan tidak diatur dalam buku II KUH per yang mengatur tentang kebendaan.

Ada 2 cara untuk memperoleh hak merk berdasarkan sistem adalah l Sistem konstitutif : hak atas merk di dapat karena melakukan pendaftaran terlebih dahulu. l Sistem deklaratif : hak atas merk karena menjadi pemakai yang pertama. Hak cipta bentuknya khas dan sifatnya pribadi. Hak merk bertujuan untuk membedakan antara barang/produk hasil sebuah perusahaan dengan perusahaan lain. Hak paten di berikan atas invensi di bidang teknologi, pemegang paten dapat untung selama jangka waktu tertentu untuk komersial/menawarkan/memberikan hak lanjut kepada orang lain.


Sumber :

http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/1712630-haki-law-indonesia/
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar