Senin, 07 Maret 2011

UU NO 36 TELEKOMUNIKASI

Pada pembahasan kali ini saya akan menyimpulkan mengenai Undang-undang Nomor 36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.

Sedikit dikutip dari Bab IV mengenai penyelenggaraan saya menyimpulkan bahwa diharuskan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta atau koperasi selain tidak diperbolehkan melakukan praktek monopoli atau melakukan persaingan yang tidak sehat yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Tidak boleh adanya perlakuan yang berbeda kepada seseorang yang dapat merugikan orang lain, maksudnya misal provider memberikan kecepatan yang berbeda dengan pelanggan yang lainnya yang dapat menyebabkan kerugian.

Pada Bab V menjelaskan tentang tugas-tugas pejabat pegawai negeri sipil yang ada di lingkungan departemen. Tugasnya antara lain melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana pada bidang telekomunikasi, melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi, menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,dll. Masih ada sisa 6 point dari 9 point, sisanya dapat dilihat dari sumber yang sudah saya cantumkan dibawah.

Pada penjelasan Bab VII pasal 47 sampai dengan pasal 59, saya sangat sependapat dengan adanya peraturan/keketatapan undang-undang tersebut, karena sangat melinduingi hak cipta dari produsen software karena akan membuat para pembajak berpikir 2 x jika ingin membajak software. Polisi cyber harus mencek IP pembuat software itu, dan memperingatkannya jika masih diulang harus ditangkap dan dikenakan denda sesuai dengan pasal yang tersedia.

Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu ada tidaknya keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi jelas tidak terbatas dalam Undang-Undang untuk menciptakan telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi. Dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.


Sumber :
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999, Tentang Telekomunikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar