Senin, 07 Maret 2011

UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pada pembahasan ini saya akan mencoba menyimpulkan tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.


Sumber :

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU NO 36 TELEKOMUNIKASI

Pada pembahasan kali ini saya akan menyimpulkan mengenai Undang-undang Nomor 36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.

Sedikit dikutip dari Bab IV mengenai penyelenggaraan saya menyimpulkan bahwa diharuskan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta atau koperasi selain tidak diperbolehkan melakukan praktek monopoli atau melakukan persaingan yang tidak sehat yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Tidak boleh adanya perlakuan yang berbeda kepada seseorang yang dapat merugikan orang lain, maksudnya misal provider memberikan kecepatan yang berbeda dengan pelanggan yang lainnya yang dapat menyebabkan kerugian.

Pada Bab V menjelaskan tentang tugas-tugas pejabat pegawai negeri sipil yang ada di lingkungan departemen. Tugasnya antara lain melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana pada bidang telekomunikasi, melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi, menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,dll. Masih ada sisa 6 point dari 9 point, sisanya dapat dilihat dari sumber yang sudah saya cantumkan dibawah.

Pada penjelasan Bab VII pasal 47 sampai dengan pasal 59, saya sangat sependapat dengan adanya peraturan/keketatapan undang-undang tersebut, karena sangat melinduingi hak cipta dari produsen software karena akan membuat para pembajak berpikir 2 x jika ingin membajak software. Polisi cyber harus mencek IP pembuat software itu, dan memperingatkannya jika masih diulang harus ditangkap dan dikenakan denda sesuai dengan pasal yang tersedia.

Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu ada tidaknya keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi jelas tidak terbatas dalam Undang-Undang untuk menciptakan telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi. Dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.


Sumber :
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999, Tentang Telekomunikasi

UU NO 19 HAKI

Pada pembahasan ini saya akan mencoba menyimpulkan mengenai Undang-Undang No 19 tentang HAKI. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagipara Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.

Kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni serta teknologi yang mempunyai nilai ekonomi yang melekat & menumbuhkan konsep kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual yang akhirnya menjadi asset perusahaan. Beberapa HAKI yang diatur dalam UU(Undang-Undang) yaitu: l UU no. 19 tahun 2002 (disingkat 1902) mengenai hak cipta l UU no. 14 tahun 2001 (disingkat 1401) mengenai hak paten l UU no. 15 tahun 2001 (disingkat 1501) mengenai hak merk l UU no. 31 tahun 2000 (disingkat 3100) mengenai desain industry l UU no. 30 tahun 2000 (disingkat 3000) mengenai rahasia dagang l UU no. 29 tahun 2000 (disingkat 2900) mengenai varietas tanaman l UU no. 32 tahun 2000 (disingkat 3200) mengenai desain & tata letak terpadu Sifatnya tidak berwujud(intangible) dan tidak diatur dalam buku II KUH per yang mengatur tentang kebendaan.

Ada 2 cara untuk memperoleh hak merk berdasarkan sistem adalah l Sistem konstitutif : hak atas merk di dapat karena melakukan pendaftaran terlebih dahulu. l Sistem deklaratif : hak atas merk karena menjadi pemakai yang pertama. Hak cipta bentuknya khas dan sifatnya pribadi. Hak merk bertujuan untuk membedakan antara barang/produk hasil sebuah perusahaan dengan perusahaan lain. Hak paten di berikan atas invensi di bidang teknologi, pemegang paten dapat untung selama jangka waktu tertentu untuk komersial/menawarkan/memberikan hak lanjut kepada orang lain.


Sumber :

http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/1712630-haki-law-indonesia/
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta