Mungkin Kata Telematika sudah tidak asing di Indonesia dan kata  telematika mempunyai arti yang luas. Telematika adalah singkatan dari  Telekomunikasi dan Informatika, Istilah Telematika juga dikenal sebagai  “the new hybrid technology” yang lahir karena perkembangan teknologi  digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi  dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah  “konvergensi, Namun Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa  macam bidang, sebagai contoh:
 • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal  sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and  Communications Technology).Teknologi komunikasi dan informatika atau  disebut juga ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman,  penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan  telekomunikasi.
 • Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem  Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai  bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile  communication technology).
 • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang  kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
Hukum Telematika
Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai “the network of the  networks”, masyarakat penggunanya (internet global community)  seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace –  sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam novel sci-fi-nya  Neuromancer – yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat  teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di “alam baru” ini –  bagi kebanyakan netter – tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan  dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka  beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku,  karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya.  “Alam baru” ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk  melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan  kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan  lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu digarisbawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah  keberadaan informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan  secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif.  Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut – yang dipahami  sebagai virtual reality – sering disalahpahami sebagai “alam maya”,  padahal keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana  komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi  informasi digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, Wiener  dan Bigelow mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan  interdisipliner terhadap sistem kendali dan komunikasi dari hewan,  manusia, mesin dan organisasi. Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih  menekankan pada pentingnya umpan balik dari sistem komunikasi itu  sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami suatu informasi  yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan  memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener  juga mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere  yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika  ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya  dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut  juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan  singkatan dari Cybernetics Organics.
            Dengan demikian, istilah “cyber law” sebagaimana dipahami  oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika digunakan untuk merujuk  pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Istilah “cyberspace law”  justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah “telematika”  paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya  dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan pengkajian  hukum selanjutnya. Istilah “telematika” merujuk pada hakekat cyberspace  sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan  konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam  ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis – tertuang dalam  peraturan perundang-undangan – maupun materi hukum tidak tertulis –  tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang.  Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku  terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup  cyberspace. Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula  dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun  informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum,  melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan  keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang  berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap  perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan  suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet  (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.
Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang  terkait dengan sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang  diselenggarakan dengan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan  esensi dari:
komponen-komponen dalam sistem tersebut, mencakup: (i) perangkat keras  (ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur (iv) perangkat manusia,  dan (v) informasi itu sendiri; serta
(2) fungsi-fungsi teknologi di dalamnya yaitu: (i) input, (ii) proses,  (iii) output, (iv) penyimpanan dan (v) komunikasi.
Dalam prakteknya kedua lingkup tadi dalam cyberspace dikenal sebagai (i)  Content, (ii) Computing, (iii) Communication dan (iv) Community.
1. Content, yaitu Isi atau substansi Data dan/atau Informasi berupa  input dan output dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan  pada publik, mencakup semua bentuk data/informasi baik yang tersimpan  dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis  data (databases) maupun yang dikomunikasikan sebagai bentuk pesan (data  messages).
2. Computing, yaitu Sistem Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem  komputer (Computer based Information System) berupa jaringan sistem  informasi (computer network) organisasional yang efisien, efektif dan  legal. Dalam hal ini, suatu Sistem Informasi merupakan perwujudan  penerapan perkembangan teknologi informasi ke dalam suatu bentuk  organisasional/organisasi perusahaan (bisnis).
3. Communication, yaitu Sistem Komunikasi yang juga berupa sistem  keterhubungan (interconnection) dan sistem pengoperasian global  (interoperational) antar sistem informasi/jaringan komputer (computer  network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi.
4. Community, yaitu masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang  merupakan pelaku intelektual (brainware), baik dalam kedudukannya  sebagai Pelaku Usaha, Profesional Penunjang maupun sebagai Pengguna  dalam sistem tersebut.
Sumber :
http://johan-ku.blogspot.com/
http://dgk.or.id/archives/2006/03/30/asal-mula-kata-telematika/
http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
http://menado.blog.friendster.com/hukum-telematika/
nice info ..salam kenal....
BalasHapuscheck it out.. klik ini
blog saya