Duhai mentari ku
Tetaplah berpijar menyinari dunia ku
Tanpa ada rasa duka sedikitpun
Ketika kau meredup
Tetapkan aku selalu menjadi penghias dalam gelap malam mu
Hapus air mata mu
Aku cinta kamu
Jadikan itu alasan untuk kau tetap tersenyum cerah
Duhai mentari ku
Tetaplah berpijar menyinari dunia ku
Tanpa ada rasa duka sedikitpun
Ketika kau meredup
Tetapkan aku selalu menjadi penghias dalam gelap malam mu
Hapus air mata mu
Aku cinta kamu
Jadikan itu alasan untuk kau tetap tersenyum cerah
Mungkin Kata Telematika sudah tidak asing di Indonesia dan kata telematika mempunyai arti yang luas. Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika, Istilah Telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah “konvergensi, Namun Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh:
• Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology).Teknologi komunikasi dan informatika atau disebut juga ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
• Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
• Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
Hukum Telematika
Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai “the network of the networks”, masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace – sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam novel sci-fi-nya Neuromancer – yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di “alam baru” ini – bagi kebanyakan netter – tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. “Alam baru” ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu digarisbawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut – yang dipahami sebagai virtual reality – sering disalahpahami sebagai “alam maya”, padahal keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, Wiener dan Bigelow mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan interdisipliner terhadap sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan organisasi. Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan balik dari sistem komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami suatu informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener juga mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics.
Dengan demikian, istilah “cyber law” sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Istilah “cyberspace law” justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah “telematika” paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya. Istilah “telematika” merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis – tertuang dalam peraturan perundang-undangan – maupun materi hukum tidak tertulis – tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace. Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.
Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang diselenggarakan dengan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:
komponen-komponen dalam sistem tersebut, mencakup: (i) perangkat keras (ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur (iv) perangkat manusia, dan (v) informasi itu sendiri; serta
(2) fungsi-fungsi teknologi di dalamnya yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii) output, (iv) penyimpanan dan (v) komunikasi.
Dalam prakteknya kedua lingkup tadi dalam cyberspace dikenal sebagai (i) Content, (ii) Computing, (iii) Communication dan (iv) Community.
1. Content, yaitu Isi atau substansi Data dan/atau Informasi berupa input dan output dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan pada publik, mencakup semua bentuk data/informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis data (databases) maupun yang dikomunikasikan sebagai bentuk pesan (data messages).
2. Computing, yaitu Sistem Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem komputer (Computer based Information System) berupa jaringan sistem informasi (computer network) organisasional yang efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini, suatu Sistem Informasi merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasional/organisasi perusahaan (bisnis).
3. Communication, yaitu Sistem Komunikasi yang juga berupa sistem keterhubungan (interconnection) dan sistem pengoperasian global (interoperational) antar sistem informasi/jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi.
4. Community, yaitu masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelaku intelektual (brainware), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha, Profesional Penunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.
Sumber :
http://johan-ku.blogspot.com/
http://dgk.or.id/archives/2006/03/30/asal-mula-kata-telematika/
http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
http://menado.blog.friendster.com/hukum-telematika/

(contoh kutipan 2)
SEKELUMIT INTERNET
Internet saat ini sudah menjadi satu icon, yang kerap diucapkan seseorang, paling tidak sekali dalam sehari. Pelajar, pekerja, professsional, ibu rumah tangga dan banyak kelompok lainnya tentunya sudah tidak asing lagi bertukar informasi melaui E-mail. Atau, berkomunikasi layaknya sedang berbicara, curhat atau mengirim data melalui e-mail, mencari informasi atupun mungkin berbelanja melalui internet.
Menteri Komunikasi dan Informatika pernah berujar, agar sekolah-sekolah dapat tersambung dengan jaringan internet. Lebih jauh lagi beliau mengatakan bahwa akan ditetapkan hari blogger nasional.
Sesungguhnya Internet bukanlah sebuah proses yang sederhana sebagaimana kita menggunakannya. Begitu banyak istilah-istilah teknis yang menyertainya, secara teoritis internet dapat mencapai tujuan dengan kecepatan 186.000 miles/detik.
Perlombaan pengaruh Negara adi daya Rusia dan Amerika pada tahun 1957 adalah awal dari tercetusnya ide internet. Adalah Rusia yang berhasil meluncurkan satelit Sputnik ke ruang angkasa membuat Amerika merasa perlu melakukan sesuatu untuk mengamankan kepentingannya. Kebutuhan untuk mengamankan pertukaran dokumen antara satu departemen dengan departemen lainnya serta menghindarkan tersimpannya informasi secara terpusat, Pemerintah Amerika pada tahun 1958 membentuk sebuah badab di bawah Departemen Pertahanan yang disebut dengan ARPA (Advanced Research Projects Agency).
Tujuan awal dari research dengan nama proyek APRANET ini adalah membangun sistem jaringan komputer yang tersebar di daerah-daerah strategis. Sehingga apabila terjadi suatu keadaan darurat, maka cukup informasi yang terdapat dilokasi tersebut saja yang dimusnahkan sementara informasi lain tersebar dibeberapa lokasi dapat diselamatkan.
Pada tahun 1969 diawali dengan 3 situs yang terhubung dalam satu jaringan terpadu yaitu Standford Research Insititute,University of California, dan Universitas of Utah, jaringan yang terhubung ini berkembang pesat dimana berbagai institusi pendidikan ingin bergabung didalamnya. Dengan perkembangan pesat tersebut, maka proyek APRANET ini kemudian dipecah menjadi dua yaitu MILNET yang dibangun untuk keperluan militer dan APRANET baru dengan kapasitas yang lebih kecil dibangun untuk keperluan non militer.
Proyek APRANET ini mencoba mengembangkan hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) komputer berbasis UNIX. Sehingga dapat terjadi komunikasi dua atau titik dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Rancangan bentuk jaringan, keandalan jaringan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan serta kemampuan untuk dapat terjadinya komunikasi antar komputer dikembangkan melalui suatu proyek yang disebut sebagai “Internetting Project”.
Melalui proyek itulah, kemudian dibangun standard protocol yang kemudian berkembang dan dikenal saat ini dengan sebutan Transmission Control Protocol atau Internet Protocol (TCP/IP). Protocol system ini berhasil dirancang pada tahun 1973.
Memahami bagaimana jaringan antarkomputer yang terhubung satu dengan lainnya dalam jarak yang tak terhingga yang memungkinkan terjadinya komunikasi. Mau tidak mau, kita tidak dapat melepaskan diri dari pemahaman perangkat keras maupun perangkat lunak.
Ray Tomlinsonyang tergabung dalam Bolt Beranck and Newman,Inc. (BBN) pada tahun 1971 menciptakan suatu aplikasi surat eektronik yang dapat digunakan untuk mengirim dan menerima pesan melalui rangkaian komputer. Dengan aplikasi surat elektronik inilah kemudian kita kenal istilah e-mail dan berdasarkan “Tomlison’s model 33 Teletype” ditetapkan symbol @ yang berarti “at” digunakan sebagai bagian identitas “e-mail address”.
Pada tahun 1972 sebuah kelompok kerja yang tergabung dalam Internasional Network Working Group, berhasil mengembangkan dan meningkatkan teknologi jarinagn komputer dan juga membuat standard-standard untuk jaringan komputer termasuk di dalamnya adalah Internet. Tersebutlah, Vinton Cerf yang menyampaikan pemikiran-pemikirannya sehinggakemudian ia dinobatkan sebagai Bapak Internet.
Kini, tak ada salahnya kita memanfaatkan apa yang telah dirintis Vinton Cerf. Artinya, kita harus mencoba untuk mengetahui seluk beluk internet baik dalam aspek teknologinya maupun layanannya.
Sumber Majalah Coverage